type='text/javascript'/>
BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

TV Gratis

ASIK KAN BISA NONTON TV GRATIS

Sabtu, 05 Juni 2010

5 pengedar narkoba antar provinsi diciduk

dimuat dari: http://beritasore.com/2009/08/05/5-pengedar-narkoba-antar-propinsi-diciduk/


MEDAN (Berita): Sat Narkoba Poltabes Medan dibawah pimpinan Kasat, Kompol Juki-man Situmorang, SiK beker-jasama dengan petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, berhasil membongkar jaringan sindikat pengedar narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh melalui jalur udara, Selasa [04/08].

Keberhasilan tim gabungan Sat Narkoba Poltabes Medan dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur tersebut merupakan tindak lanjut penemuan 11 kilogram daun ganja kering oleh petugas Bea Cukai di Bandara Polonia Medan, pada Minggu (02/08) sekira pukul 16.45 WIB lalu.

Dalam pengungkapan ter-sebut, tim gabungan berhasil meringkus 5 anggota jaringannya masing-masing, Diki, 25, Suku Betawi, Ahmad Fauzi, 23, Sunda, Sapta, 25, Betawi, Ahmat, 23, Betawi serta Raden Andri, 29, warga Jatinegara Kaum, RT/RW 03/03 No 20 B.

Menurut informasi di Ban-dara Polonia, 11 kilogram daun ganja yang dikemas dalam paket yang disita petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan tersebut dikirim oleh Bunda Rohanna, warga Jalan TM Zein No 9 Kampung Daulat, Langsa – Aceh. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kasat Re-serse Narkoba Poltabes Medan, Kompol Jukiman Situmorang SiK, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/4) malam.

Dia mengungkapan, barang bukti 11 kilogram daun ganja itu ditujukan kepada Juayri, warga Kosambi III RT/RW 01/017 No 12, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Setelah memperoleh petun-juk, petugas Sat Narkoba Pol-tabes berkoordinasi dengan petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, melaku-kan survey terhadap alamat penerima.

Setelah menyusun strategi, petugas gabungan melaksana-kan Controlled Delivery. ‘Hasil yang dicapai kami dapat meringkus 4 orang anggota sin-dikatnya, Diki, Ahmad Fauzi, Sapta, Betawi, Amat,” papar Jukiman.

Lebih lanjut Jukiman men-jelaskan, kronologis pengung-kapan berawal, Senin (03/08), tim Reserse Narkoba Poltabes mendatangi alamat penerima dan menyampaikan bahwa ada kiriman dari Aceh.

Keesokan harinya, Selasa (04/08), dua tersangka Diki dan Amat mengambil paket terse-but di Kantor Pos Jakarta Timur. Atas keterangan kedua tersangka, mereka disuruh oleh tersangka Amat dan Sapta.

Keterangan Amat bahwa dia juga pernah mengambil paket 1 kilogram ganja yangg disuruh oleh Diki. ‘Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, keempat tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pengem-bangan lanjut,’ jelas Jukiman.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan dari keempat tersangka, tambah Jukiman, ditangkap seorang tersangka atas nama Raden Andri, 29, warga Jalan Jatinegara Kaum RT/RW 03/03 No 20 B.

Peran tersangka Raden memberikan surat kuasa kepa-da tersangka Diki untuk meng-ambil paket ganja tersebut sesuai dengan keterangannya bahwa dia juga sudah beberapa kali menerima kiriman paket dan membagikan isi paket (ganja) kepada tersangka Diki.

0 komentar: